You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPKD Migrasi Layanan ke Pulau Pramuka
photo Suparni - Beritajakarta.id

KPKD Migrasi Layanan ke Pulau Pramuka

Kantor Pengelola Keuangan Daerah (KPKD) Kepulauan Seribu, mulai Senin (18/7) kemarin memberikan kemudahan kepada seluruh SKPD/UKPD dengan layanan pengurusan pencairan dana (SP2D) langsung di Kantor Kabupaten, di Pulau Pramuka.

Dengan memindahkan pelayanan di kantor kabupaten diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan pencairan dana meliputi SPP, SPM dan SP2D

"Dengan memindahkan pelayanan di kantor kabupaten diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan pencairan dana meliputi SPP, SPM dan SP2D. Ini mempercepat penyerapan anggaran. Sehingga dampak pembangunan dapat dirasakan warga kepulauan seribu," ujar Prio Teguh, Kepala Kantor Pengelola Keuangan Daerah (KPKD-BPKAD) Kepulauan Seribu, Selasa (19/7).

Layanan Kas Daerah Pulau Seribu Diuji Coba 18 Juli

Sebelumnya pelayanan kas daerah untuk SKPD/UKPD Kepulauan Seribu hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Gunung Sahari Jakarta Utara. Kini pelayanan pembayaran pajak maupun retribusi dapat langsung dilakukan di Pulau Pramuka. 

"Berkat kerjasama dengan Sudin Kominfomas Kepulauan Seribu dan Bank DKI, secara bertahap diharapkan sampai dengan akhir tahun 2016 seluruh layanan KPKD dapat dioperasionalkan secara optimal. Karena jaringan internet sudah semakin baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11423 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1296 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati