You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KPKD Migrasi Layanan ke Pulau Pramuka
photo Suparni - Beritajakarta.id

KPKD Migrasi Layanan ke Pulau Pramuka

Kantor Pengelola Keuangan Daerah (KPKD) Kepulauan Seribu, mulai Senin (18/7) kemarin memberikan kemudahan kepada seluruh SKPD/UKPD dengan layanan pengurusan pencairan dana (SP2D) langsung di Kantor Kabupaten, di Pulau Pramuka.

Dengan memindahkan pelayanan di kantor kabupaten diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan pencairan dana meliputi SPP, SPM dan SP2D

"Dengan memindahkan pelayanan di kantor kabupaten diharapkan akan mempermudah dan mempercepat proses pengurusan pencairan dana meliputi SPP, SPM dan SP2D. Ini mempercepat penyerapan anggaran. Sehingga dampak pembangunan dapat dirasakan warga kepulauan seribu," ujar Prio Teguh, Kepala Kantor Pengelola Keuangan Daerah (KPKD-BPKAD) Kepulauan Seribu, Selasa (19/7).

Layanan Kas Daerah Pulau Seribu Diuji Coba 18 Juli

Sebelumnya pelayanan kas daerah untuk SKPD/UKPD Kepulauan Seribu hanya bisa dilakukan di Kantor Samsat Gunung Sahari Jakarta Utara. Kini pelayanan pembayaran pajak maupun retribusi dapat langsung dilakukan di Pulau Pramuka. 

"Berkat kerjasama dengan Sudin Kominfomas Kepulauan Seribu dan Bank DKI, secara bertahap diharapkan sampai dengan akhir tahun 2016 seluruh layanan KPKD dapat dioperasionalkan secara optimal. Karena jaringan internet sudah semakin baik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye15001 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1804 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1182 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1153 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1059 personFakhrizal Fakhri